GCG

Soft Structure

Kode Etik

Sarinah menerapkan nilai kode etik dan hukum sesuai standar yang berlaku. Nilai-nilai ini menjadi dasar utama dalam setiap proses pengambilan keputusan perusahaan. Sebagai perusahaan terkemuka, Sarinah juga terus menyesuaikan isi kode etik sesuai dengan perkembangan terkini agar standar tata kelola perusahaan tetap terjaga.

Setiap karyawan Sarinah wajib menaati peraturan dan ketentuan yang terkandung dalam kode etik perusahaan. Hal ini menjadi bagian dari komitmen Sarinah sebagai perusahaan andal dan tepercaya.

Manual Kebijakan Perusahaan

Dewan Komisaris berpedoman pada Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi (Board Manual) dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Board Manual berisi petunjuk tata laksana kerja Dewan Komisaris dan Direksi serta penjelasan terkait tahapan aktivitas secara terstruktur dan sistematis. Berikut daftar manual kebijakan di lingkup Sarinah:

 

Mekanisme Sistem Pelaporan Pelanggaran

Pelaporan pelanggaran (whistleblowing) adalah pengungkapan tindakan pelanggaran atau perbuatan yang melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak bermoral, dan perbuatan lain yang dapat merugikan organisasi maupun pemangku kepentingan. Pelaporan dilakukan oleh karyawan atau pimpinan organisasi kepada pimpinan organisasi atau lembaga lain yang dapat mengambil tindakan atas pelanggaran tersebut.

Gratifikasi

Perusahaan mendefinisikan gratifikasi sebagai sebuah kegiatan pemberian dan/atau penerimaan hadiah/cendera mata dan hiburan, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, oleh insan Perusahaan terkait dengan wewenang/jabatannya di Sarinah. Hal ini dapat menimbulkan benturan kepentingan yang memengaruhi independensi, objektivitas maupun profesionalisme insan Perusahaan.

Pedoman GCG

Pedoman GCG Sarinah disusun berdasarkan kaidah umum GCG, peraturan perundang-undangan yang berlaku, nilai-nilai budaya yang dianut, visi dan misi serta praktik-praktik terbaik GCG. Pedoman GCG digunakan sebagai landasan untuk memastikan setiap kebijakan yang berlaku di perusahaan telah sesuai dengan prinsip-prinsip GCG. Pedoman GCG berperan sebagai acuan Dewan Komisaris dan Direksi dalam menentukan kebijakan dan sasaran perusahaan.

Prinsip-prinsip GCG

Transparansi

Sarinah menjamin keterbukaan informasi kepada pihak terkait melalui penyampaian secara rinci, akurat dan teraudit.

Akuntabilitas

Sarinah melakukan pembagian wewenang secara jelas guna mencegah risiko benturan kepentingan. Setiap karyawan memahami tanggung jawabnya masing-masing dan bertindak secara akuntabel.

Tanggung Jawab

Sarinah memastikan pengelolaan perusahaan dilakukan sesuai dengan peraturan serta ketentuan yang berlaku sebagai cerminan tanggung jawab perusahaan.

Kemandirian

Sarinah berupaya mengelola perusahaan secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun.

Kesetaraan

Sarinah menjamin perlakuan yang adil dan setara terhadap setiap pemangku kepentingan dalam setiap aktivitas yang dilakukan.