PPID PT SARINAH - PROSEDUR LAYANAN

Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi

Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi
PT Sarinah

Apabila terdapat keberatan terkait layanan informasi publik yang diberikan, masyarakat berhak mengajukan keberatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk menyampaikan keberatan informasi, berikut adalah prosedur yang sudah tersedia sebagaimana ketentuan oleh PT Sarinah. 


Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi

Pengajuan keberatan informasi dapat mengisi melalui tautan berikut.