PT Sari Valuta Asing (Sari Valas) merupakan anak usaha Sarinah yang bergerak di bidang penukaran valuta asing. Usaha penukaran valuta asing di Sarinah sebenarnya telah ada sejak tahun 1970, saat itu, layanan ini hanyalah sebuah unit pendukung Sarinah Department Store yang disediakan bagi turis mancanegara yang hendak berbelanja.
Seiring berjalan waktu, usaha ini berkembang dan turut menyediakan layanan bagi masyarakat yang membutuhkan transaksi valuta asing. Pada tahun 2004, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan No. 6/I/PBI/2004 yang mewajibkan seluruh usaha penukaran valuta asing berdiri sendiri sebagai sebuah Perseroan Terbatas. Mengikuti aturan tersebut, usaha penukaran valuta asing Sarinah pun berdiri sebagai sebuah Perseroan Terbatas sekaligus money changer berizin (authorized money changer) dengan nama Sari Valuta Asing.
Klik tautan berikut untuk informasi lebih lanjut mengenai Sari Valas.