PPID - PROFIL

Profil PPID Sarinah

Profil PPID Sarinah

PPID PT SARINAH terbentuk pada tahun 2020, yang diatur melalui Surat Keputusan Direksi Nomor 09/KPTS/DIREKSI/III/2020 tanggal 16 Maret 2020 Tentang penunjukan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi PT SARINAH atas Surat Keputusan Direksi PT SARINAH Nomor: 057/KPTS/DIREKSI/XII/2019 Tanggal 20 Desember 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Informasi PT SARINAH.

Seiring dengan bergulirnya waktu menuju transformasi, tuntutan akan transparansi dan keterbukaan informasi semakin membuka gerbang cakrawala dengan didasari atas lahirnya Undang‐ undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Undang‐undang ini lahir bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab (Good Governance) melalui penerapan prinsip‐prinsip akuntabilitas, transparansi dan supermasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.

PPID PT SARINAH terbentuk pada tahun 2020, yang diatur melalui Surat Keputusan Direksi Nomor 09/KPTS/DIREKSI/III/2020 tanggal 16 Maret 2020 Tentang penunjukan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi PT SARINAH atas Surat Keputusan Direksi PT SARINAH Nomor: 057/KPTS/DIREKSI/XII/2019 Tanggal 20 Desember 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Informasi PT SARINAH

Unit Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan PT SARINAH ini ditangani oleh Asisten Manager Hubungan Masyarakat yang secara struktur berada dibawah Manager Marketing Komunikasi yang secara langsung dikomandoi oleh Sekretaris Perusahaan sebagai Atasan PPID Salah satu tugas Pejabat anggota Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, PPID PT SARINAH selaku PPID Utama menetapkan standar Pelayanan informasi publik di lingkungan PPID PT SARINAH. dengan adanya standar Operasional Pelayanan Informasi Publik ini, diharapkan implementasi terhadap UU KIP ini dapat berjalan efektif dan sebaik-baiknya agar hak‐hak publik terhadap permintaan informasi yang berkualitas kepada badan publik dapat terpenuhi.