PPID - PROFIL

Tugas & Wewenang

Tugas & Wewenang

Dalam menjalankan fungsi nya, PPID memiliki Tugas dan Wewenang yang sudah diatur dalam SK Direksi PT Sarinah. Adapun tugas adalah :dan wewenang PPID

Atasan PPID

Atasan PPID mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:

  • Melakukan supervise dan evaluasi atas kinerja PPID;
  • Menyelesaikan masalah yang muncul terkait manajemen pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik PT Sarinah;
  • Memastikan manajemen pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di PT Sarinah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Berperan sebagai penentu akhir pengambilan kebijakan apabila muncul masalah dalam pengelolaan dan pelaksanaan layanan informasi atas persetujuan Direksi;
  • Memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan;
  • Melaporkan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di PT Sarinah kepada Direksi setiap3 (tiga) bulan;
  • Membuat dan menyediakan laporan layanan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir dan memuat laporan tersebut melalui website PT Sarinah, kemudian salinannya diserahkan kepada Komisi Informasi.

PPID

PPID mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  • Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik secara fisik dari setiap unit kerja, meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, wajib tersedia setiap saat, dan informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik;
  • Mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit kerjadi PT Sarinah dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unit kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan;
  • Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik melalui pengumuman dan/atau permohonan;
  • Mengkoordinasikan pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
  • Mengkoordinasikan penyampaian Informasi Publik dalam Bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan Bahasa yang digunakan oleh penduduk setempat;
  • Mengkoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik, untuk memenuhi permohonan InformasiPublik;
  • Menolak permohonan lnformasi Publik secara tertulis apabila lnfomasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
  • Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan lnfonnasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentudikecualikan;
  • Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas kepada pemohon Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik telah diputuskan ditolak;
  • Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan Informasi Publik ditolak.

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID berwenang:

  • Mengkoordinasikan setiap unit kerja dalam melaksanakan pelayanan informasi publik;
  • Memutuskan suatu informasi publik dapat diakses atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;
  • Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atau penolakan tersebut;
  • Menugaskan PPID Pelaksana untuk membuat memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala sekurang-kurangnya l (satu) kali dalam sebulan;
  • Mengkoordinasikan unit kerja terkait dalam rangka penyelesaian sengketa informasi.

PPID PELAKSANA

PPID Pelaksana mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagaiberikut:

  • Membantu PPID dalam menyimpan, mengklasifikasikan, dan menyediakan informasi atau dokumen;
  • Membantu PPID membuat laporan layanan informasi publik secara berkala;
  • Mengelola buku registrasi permohonan informasi dan keberatan;
  • Melakukan pemantauan dan memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi melalui datang langsung, surat, fax, e-mail, website dan/atau media sosial digital;
  • Melakukan komunikasi, klarifikasi, dan memberikan penjelasan terhadap pemohon informasi;
  • Melakukan tugas administrasi terkait pelayanan informasi;
  • Membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala sekurang kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan;
  • Melakukan tugas lainnya terkait pelayanan informasi publik pada PT Sarinah.