PPID - INFORMASI PUBLIK

Prosedur Pengajuan Informasi

Prosedur Pengajuan Informasi
PT. Sarinah

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Menyediakan Informasi Publik Secara Gratis (Tidak Dipungut Biaya), Biaya yang timbul dari proses penggandaan atau perekaman dokumen menjadi tanggung jawab pemohon informasi

  1. Pemohon Informasi dapat menyampaikan permohonan informasi kepada PPID dengan datang langsung ke Front Desk PPID atau dapat menghubungi kami via Telepon : 021-31913008 Ext: 111, Fax :021-319318353 atau e-mail : ppid@sarinah.co.id
  2. Pemohon Informasi mengisi Formulir Permohonan Informasi dan memberikan salinan identitas diri/organisasi
  3. Pemohon Informasi menerima tanda terima / bukti permohonan informasi dari Petugas Informasi apabila syarat permohonan telah dilengkapi;
  4. Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.
  5. Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.
  6. Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan. Formulir Permohonan Informasi dapat diunduh disini. 

Prosedur Pengajuan Informasi

PT Sarinah