SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN

Asas Sistem Pelaporan Pelanggaran

Asas Sistem Pelaporan Pelanggaran

Pedoman dan sistem pelaporan dugaan pelanggaran (Whistleblowing) diatur secara komprehensif dalam Peraturan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi PT Sarinah No. PER-1-Dekom/IV/2025 , No : 0011/DIREKSI/PD/IV/2025 Tentang : Pedoman Integritas, Transparansi , dan Kepatuhan Penerapan Governansi di Lingkungan PT Sarinah mencakup;

Asas-Asas Pengelolaan Whistleblowing System PT Sarinah dilakukan dengan memperhatikan asas- asas sebagai berikut:

  • Cepat
    Penerimaan laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan melalui Whistleblowing System harus ditangani secara cepat dalam kurun waktu yang wajar;
     
  • Komunikatif
    Komunikasi dengan Pelapor untuk tujuan klarifikasi dan verifikasi dan penyampaian perkembangan laporan yang diterima dilakukan secara profesional, efektif, dan efisien;
     
  • Rahasia
    Dalam batas-batas yang wajar dan dengan upaya terbaik, identitas Pelapor, Terlapor, laporan, dan segala data pendukung yang diterima dijaga kerahasiaannya, kecuali yang berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah untuk kepentingan penegakan hukum;
     
  • Itikad Baik
    Laporan, penanganan laporan, tindak lanjutnya, dan penyelenggaraan Whistleblowing System secara umum dilakukan dengan itikad baik dan dianggap beritikad baik, yaitu laporan disampaikan dan/atau diproses tanpa prasangka, bukan karena dendam, bukan merupakan fitnah, dan bukan untuk kepentingan pribadi tertentu;
     
  • Non Diskriminatif
    Setiap Insan Grup, penyedia barang/jasa, dan/atau masyarakat umum dapat melaporkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Perusahaan tanpa mendapatkan perlakuan diskriminatif karena status atau kedudukan Pelapor atau Terlapor;

     
  • Dilindungi
    Perusahaan memberikan perlindungan kepada Pelapor dari segi pekerjaan, fisik, remunerasi dan fasilitas pekerjaan yang di terima pelapor yang beriktikad baik. Dalam hal perlakuan/tindakan yang tidak adil dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hal mana perlakuan/tindakan tersebut diterimanya karena laporan yang disampaikannya.
     
  • Kerahasiaan
    Perusahaan melindungi kerahasiaan identitas Pelapor yang beriktikad baik, laporan maupun segala data lain yang terkait dengan Laporan yang masuk melalui WBS.