SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN

Narahubung Tim WBS PT Sarinah

Mekanisme Pelaporan

PT Sarinah menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses dan aman bagi pihak internal maupun eksternal yang menemukan indikasi curangan, pelanggaran, atau penyimpangan etika bisnis di lingkungan perusahaan. Sistem pelaporan dugaan pelanggaran ini dirancang untuk mendorong pelaporan yang jujur dan bertanggung jawab, serta menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Mekanisme yang disediakan Sarinah adalah sebagai berikut:

TIM KOMISI PELAPORAN WBS (Whistleblowing System)

Selain WBS (Whistleblowing System), saluran-saluran lainnya yang termasuk namun tidak terbatas pada yang disediakan oleh Perusahaan, yaitu:

  1. Surat elektronik/surel;
  2. Surat tertulis/dokumen cetak;
  3. Saluran telepon khusus; dan/atau
  4. Pesan singkat dan/atau aplikasi obrolan/WA.
Alamat Email

sarinah.wbs@sarinah.co.id.

Telepon

+62812 9780 1630

Alamat

Gedung Sarinah Lt.10 Jl. MH Thamrin No.11 DKI Jakarta

PERLINDUNGAN BAGI PELAPOR

PT Sarinah berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif bagi pelapor dugaan pelanggaran. Melalui Whistleblowing System (WBS), perusahaan menjamin kerahasiaan identitas, perlindungan penuh terhadap pelapor, serta keamanan semua data yang dilaporkan.

Perlindungan ini mencakup jaminan atas:

  • Kerahasiaan identitas dan laporan.

  • Perlindungan dari ancaman, intimidasi, atau tindakan tidak menyenangkan.

  • Perlindungan bagi pihak yang terlibat dalam investigasi maupun pemberi informasi.

  • Jaminan atas pekerjaan, hak, dan fasilitas yang dimiliki pelapor beriktikad baik.

Dengan sistem ini, Sarinah memastikan setiap laporan ditangani secara profesional dan penuh integritas.