Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti oleh Tim Whistleblowing PT Sarinah apabila pelaporan Anda memenuhi unsur 4W + 1H sebagai berikut :
Isi Laporan yang disampaikan kepada Tim WBS PT Sarinah memuat hal-hal antara lain sebagai berikut:
• Pelanggaran yang diajukan;
• Pihak yang terlibat;
• Lokasi pelanggaran;
• Waktu pelanggaran;
• Bukti otentik (foto atau dokumen yang berhubungan);
• Indikasi terjadinya pelanggaran;
• Pelanggaran tersebut pernah dilaporkan kepada pihak lain;
• Pelanggaran tersebut pernah terjadi sebelumnya.
PIHAK PENGELOLA PENGADUAN
Tim WBS merupakan personil yang diusulkan oleh Direksi sebagai Pengelola whistleblowing system dijalankan oleh Komisi Pelaporan Pelanggaran dari PT Sarinah sebagaimana telah ditetapkan di dalam Pedoman Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran (Whistleblowing System).
Unsur dari Tim WBS terdiri dari 3 (tiga) fungsi utama yaitu:
Tim Administrasi WBS, yaitu tim yang mengelola informasi Pelaporan Dugaan Penyimpangan, meliputi pengelolaan Pelaporan Dugaan Penyimpangan dari media komunikasi dan Website.
Tim Validasi WBS, yaitu tim yang melakukan proses validasi Pelaporan Dugaan Penyimpangan dengan pemilahan:
a. Pelaporan yang tidak memenuhi persyaratan (pelaporan sampah).
b. Pelaporan yang bermanfaat bagi Perusahaan akan tetapi tidak termasuk dalam kategori Pelaporan WBS.
c. Pelaporan Dugaan Penyimpangan yang memenuhi persyaratan dalam kategori Pelaporan WBS yang layak untuk ditindaklanjuti.
Tim WBS yaitu tim yang melakukan analisis Pelaporan Dugaan Penyimpangan untuk diproses lebih lanjut meliputi:
a. Klasifikasi Pelaporan
b. Kecukupan bukti/indikasi awal
c. Analisis perkiraan dampak risiko
d. Evaluasi prioritas
e. Penyusunan Laporan WBS