Pedoman dan sistem pelaporan dugaan pelanggaran (Whistleblowing) diatur secara komprehensif dalam Keputusan Direksi PT Sarinah Nomor 043/KPTS/
DIREKSI/XI/2019 yang disahkan pada tanggal 6 November 2019.
Pedoman ini mencakup:
Penyimpangan dari Peraturan dan Perundangundangan yang berlaku;
Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan lain di luar Perusahaan;
Pemerasan;
Perbuatan Curang;
Benturan Kepentingan;
Gratifikasi;
Pelanggaran Etika dan Perbuatan Asusila;
Pelanggaran Disiplin;
Korupsi; dan
Laporan yang dianggap perlu untuk kelangsungan bisnis perusahaan.