SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN

Azas Sistem Pelaporan Pelanggaran

Azas Sistem Pelaporan Pelanggaran

Pedoman dan sistem pelaporan dugaan pelanggaran (Whistleblowing) diatur secara komprehensif dalam Keputusan Direksi PT Sarinah Nomor 043/KPTS/ DIREKSI/XI/2019 yang disahkan pada tanggal 6 November 2019.

Pedoman ini mencakup:

  1. Penyimpangan dari Peraturan dan Perundangundangan yang berlaku;
  2. Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan lain di luar Perusahaan;
  3. Pemerasan;
  4. Perbuatan Curang;
  5. Benturan Kepentingan;
  6. Gratifikasi;
  7. Pelanggaran Etika dan Perbuatan Asusila;
  8. Pelanggaran Disiplin;
  9. Korupsi; dan
  10. Laporan yang dianggap perlu untuk kelangsungan bisnis perusahaan.