PT Sarinah mempunyai komitmen yang tinggi dalam menerapkan GCG terintegrasi di seluruh proses bisnisnya, untuk mencegah terjadinya pelanggaran etika dan regulasi atau peraturan perundangan yang berlaku yang dilakukan oleh Insan PT Sarinah.
Guna mencapai hal tersebut, PT Sarinah mengembangkan Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System), merupakan sistem yang mengelola pelaporan mengenai tindakan pelanggaran, perbuatan melawan hukum, atau perbuatan tidak etis/tidak semestinya, dan/atau perbuatan lain yang dapat merugikan Perusahaan baik yang telah terjadi maupun yang akan terjadi di lingkungan PT Sarinah.
PT Sarinah mendorong seluruh stakeholder di lingkungan Perusahaan untuk dapat berpartisipasi dalam menegakkan implementasi GCG untuk dapat melaporkan hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perusahaan maupun peraturan perundangan yang berlaku melalui Whistle Blowing System yang dapat diakses oleh seluruh pihak, baik karyawan maupun masyarakat.
Laporan akan diproses secara rahasia dan independen oleh Tim WBS PT Sarinah. Pengelola WBS menjamin kerahasiaan para pelapor dan memastikan laporan yang masuk diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Manajemen PT Sarinah