Apabila terdapat keberatan terkait layanan informasi publik yang diberikan, masyarakat berhak mengajukan keberatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk menyampaikan keberatan informasi, berikut adalah prosedur yang sudah tersedia sebagaimana ketentuan oleh PT Sarinah.
Pengajuan keberatan informasi dapat mengisi melalui tautan berikut.